rss_feed

Desa Sesua

Jl. Aki Adang, RT.05
Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara , Kode Pos 77554

mail_outline desasesua921@gmail.com

Perayaan
Hari Batik
  • YUSUP

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HERMAN, S.Pd

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • REKI, S.P

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • JEMELI

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HENDRA WELIS

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • JHONI HERYANTO , S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • VERA MARYANI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ACILIA

    Kaur Tata Usaha Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HERI ADI PUTRA, S.P

    Kepala Dusun

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • JOSHUA ADELPHO VALERIAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Pemerintah Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
Doa Bangun Tidur
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَحْيَانَا بَعْدَمَآ اَمَاتَنَا وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Alhamdu lillahil ladzii ahyaanaa ba’da maa amaa tanaa wa ilahin nusyuuru
Terjemahan:
Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami sesudah kami mati (membangunkan dari tidur) dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan
Jumat, 12 September 2025
fingerprint
KPAD

14 30-0 19:47:21 73 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Aki Adang, RT.05
Desa : Sesua
Kecamatan : Malinau Barat
Kabupaten : Malinau
Kodepos : 77554
Telepon :
No. HP :
Email : desasesua921@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 37
Kemarin : 156
Total Pengunjung : 67.101
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.167
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran